Apa Balasan Bagi Orang Yang Membunuh Binatang Buruan Saat Berihrom ??


>>Balasan Bagi Orang Yang Membunuh Binatang Buruan Saat Berihrom<<

Assalamualaikum saudaraku semuslim semuanya ….. disini saya akan menjelaskan tentang ”Balasan Bagi Orang Yang Membunuh Binatang Buruan Saat Berihrom” silahkan membaca … semoga bermanfaat J Wassalamualaikum
Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan hewan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarah dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan orang-orang itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah mema’afkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya dan Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan) untuk menyiksa." (Al-Maidah:95).
Mufassir kenamaan Ibnu Katsir dalam kitab tafsirannya II:98 menulis sebagai berikut, ”Ini adalah pengharaman dari Allah Ta’ala perihal membunuh binatang buruan pada waktu sedang berihram dan larangan mengambilnya pada waktu itu juga. Tahrim ’pengharaman’ ini, ditinjau dari sisi ma’na, hanya meliputi binatang buruan yang bisa dimakan dagingnya dan yang terlahir darinya serta yang selain darinya. Adapun binatang-binatang darat yang tidak bisa dimakan dagingnya, maka menurut Imam Syafi’i, orang yang berihram boleh membunuhnya. Sedangkan jumhur ulama’ memandangnya haram juga, tanpa terkecuali, melainkan beberapa binatang yang sudah digariskan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, melalui jalan as-Zuhri dari Urwah.

Dari Aisyiah, Ummul Mukminin r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda. ”Ada lima macam binatang yang liar yang halal dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah suci; burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing buas.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IV:34 no:1829, Muslim II:856 no:1198, dan Tirmidzi II:166 no:839).

Masih menurut Ibnu Katsir, “Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berburu dengan sengaja atau dalam keadaan lupa, sama-sama wajib mendapat hukuman. Menurut az-Zuhri bahwa kitabullah menunjukkan kepada orang yang berburu dengan sengaja dan sunnah Nabi menunjukkan kepada orang yang berburu dalam keadaan lupa. Ini berarti memberi arti bahwa Al-Qur’an menunjukkan kepada wajibnya membayar denda atas orang yang berburu di tanah haram dengan sengaja dan ia berdosa karena tindakannya. Ini didasarkan pada firman Allah yang artinya. “Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatan-perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksa.” Sedangkan Nabi saw. datang membawa hukum-hukum dari Nabi saw. dan hukum-hukum yang berasal dari pada sahabatnya tentang wajibnya membayar denda karena keliru, sebagaimana Kitabullah menetapkan kewajiban membayar denda bagi orang-orang yang melakukan tindak kesalahan dengan sengaja. Di samping itu juga, memburu binatang buruan adalah upaya perusakan, sedangkan upaya perusakan adalah sesuatu yang harus diganti dengan yang senilai, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak. Hanya saja orang yang melakukan tindak kesalahan dengan sengaja berdosa, sedangkan yang keliru tidak berdosa.”

Lebih lanjut Ibnu Katsir menulis, Firman Allah, "Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan binatang burun yang dibunuhnya", itu adalah dalil bagi Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Jumhur  ulama’ yang berpendapat bahwa wajib membayar dendan yang semisal dengan binatang buruan yang dibunuh oleh orang yang sedang berihram. Adapun manakala tidak didapati binatang yang seimbang dan sejenis dengan binatang buruan tersebut, maka Ibnu Abbas ra menetapkan harus mengganti harganya, yang kemudian dibawa ke Mekkah, demikian menurut riwayat Imam Baihaqi sebagai berikut :

Dari Ikrimah, ia bertutur, Marwan pernah bertanya kepada Ibnu Abbas r.a., sementara kami berada di lembah al-Azraq, ”Bagaimana pendapat Anda perihal tentang buruan yang kami bunuh, lalu kami tidak mendapati binatang ternak yang seimbang sebagai gantinya?” Jawabnya, ’Kamu perhatikan berapa harganya, (lalu ganti), kemudian shadaqahkanlah kepada fakir miskin dari penduduk Mekkah!’ (Tafsir al-Qur’anul ’Azhim II:99).


>>Beberapa Contoh Hukuman Yang Seimbang Yang Pernah Ditetapkan Nabi Saw Dan Para Sahabatnya<<

Dari Jabir r.a. berkata, saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw. perihal (memburu) sejenis anjing hutan. Maka jawab beliau, ”Ia adalah binatang buruan. Dan, ditetapkan dengan memburunya adalah satu ekor kambing gibas, bila diburu oleh orang yang sendang berihram.” (Shahih: Shaih Abu Daud no: 3226, dan ’Aunul Ma’bud X:274 no:3783).

Dari Jabir r.a. bahwa Umar bin Khattab r.a. pernah memutuskan dalam (memburu) sejenis anjing hutan (dendanya) satu ekor kambing gibas, dalam (memburu) kijang (dendanya) seekor kambing betina, dalam (memburu) kelinci (dendanya) seekor anak kambing betina, dan dalam (memburu) tikus betina dendanya satu ekor anak kambing yang berusia empat bulan (Shahih: Irwa-u; Ghalil no:1051, Muwatha’ Imam Malik hal. 285 no:941 dan Baihaqi V: 183).

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia pernah menetapkan atas orang yang sedang berihram dan yang halal yang memburu merpati tanah haram, dalam setiap ekor merpati, dendanya satu ekor kambing.” (Shahih: Isnad: Irwa-ul Ghalil no:1056 dan Baihaqi V:205).

Ibnu Katsir r.a. dalam tafsirnya II:100 menulis, firman Allah SWT, “Yang dibawa sampai ke Ka’bah ini”, yaitu tiba di Ka’bah. Maksudnya ialah sampai ke tanah suci untuk disembelih di sana, dan kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada faqir miskin yang berdomisili di tanah haram. Hal seperti ini adalah termasuk perkara yang sudah disepakati.

Dan firman-Nya yang artinya, "‘Atau (dendanya) membayar kafara dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu", yaitu apabila orang yang berihram tidak mendapati binatang yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, atau binatang buruan yang dibunuh itu tidak bisa dibandingkan dengan binatang lainnya. Menurut saya, kata AU dalam kedudukan memberi arti bebas memilih antara membayar denda, memberi makanan dan berpuasa. Berdasar ma’na lahiriyah AU. Jadi binatang buruan yang dibunuh itu harus diperkirakan berapa nilainya, kemudian jumlah uang tersebut dibelikan makanan, lalu dibagi-bagikan kepada faqir miskin, tiap-tiap orang mendapat satu mud. Kalau ternyata orang yang bersangkutan tidak mampu memberi makan orang-orang miskin, maka sebagai alternatif terakhir  ia harus berpuasa, untuk setiap orang miskin satu hari.” Selesai dengan sedikit perubahan.

Untuk Selengkapnya silahkan klik di sini

Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar