>>Balasan Bagi Orang Yang Membunuh Binatang Buruan
Saat Berihrom<<
Assalamualaikum saudaraku semuslim semuanya ….. disini saya
akan menjelaskan tentang ”Balasan
Bagi Orang Yang Membunuh Binatang Buruan Saat Berihrom” silahkan membaca …
semoga bermanfaat J Wassalamualaikum
Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa
di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan
binatang ternak seimbang dengan hewan yang dibunuhnya, menurut putusan dua
orang yang adil di antara kamu hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau
(dendanya) membayar kafarah dengan memberi makan orang-orang miskin, atau
berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan orang-orang itu, supaya dia
merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah mema’afkan apa yang
telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan
menyiksanya dan Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan) untuk
menyiksa." (Al-Maidah:95).
Mufassir kenamaan Ibnu Katsir dalam kitab tafsirannya II:98
menulis sebagai berikut, ”Ini adalah pengharaman dari Allah Ta’ala perihal
membunuh binatang buruan pada waktu sedang berihram dan larangan mengambilnya
pada waktu itu juga. Tahrim ’pengharaman’ ini, ditinjau dari sisi ma’na, hanya
meliputi binatang buruan yang bisa dimakan dagingnya dan yang terlahir darinya
serta yang selain darinya. Adapun binatang-binatang darat yang tidak bisa
dimakan dagingnya, maka menurut Imam Syafi’i, orang yang berihram boleh
membunuhnya. Sedangkan jumhur ulama’ memandangnya haram juga, tanpa terkecuali,
melainkan beberapa binatang yang sudah digariskan dalam Shahih Bukhari dan
Shahih Muslim, melalui jalan as-Zuhri dari Urwah.
Dari Aisyiah, Ummul Mukminin r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda. ”Ada lima macam binatang yang liar yang halal dibunuh, baik di tanah
halal maupun di tanah suci; burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus,
dan anjing buas.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IV:34 no:1829, Muslim II:856
no:1198, dan Tirmidzi II:166 no:839).
Masih menurut Ibnu Katsir, “Jumhur ulama berpendapat bahwa
orang yang berburu dengan sengaja atau dalam keadaan lupa, sama-sama wajib
mendapat hukuman. Menurut az-Zuhri bahwa kitabullah menunjukkan kepada orang
yang berburu dengan sengaja dan sunnah Nabi menunjukkan kepada orang yang
berburu dalam keadaan lupa. Ini berarti memberi arti bahwa Al-Qur’an
menunjukkan kepada wajibnya membayar denda atas orang yang berburu di tanah
haram dengan sengaja dan ia berdosa karena tindakannya. Ini didasarkan pada
firman Allah yang artinya. “Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari
perbuatan-perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan
barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksa.”
Sedangkan Nabi saw. datang membawa hukum-hukum dari Nabi saw. dan hukum-hukum
yang berasal dari pada sahabatnya tentang wajibnya membayar denda karena
keliru, sebagaimana Kitabullah menetapkan kewajiban membayar denda bagi
orang-orang yang melakukan tindak kesalahan dengan sengaja. Di samping itu
juga, memburu binatang buruan adalah upaya perusakan, sedangkan upaya perusakan
adalah sesuatu yang harus diganti dengan yang senilai, baik yang dilakukan
dengan sengaja maupun tidak. Hanya saja orang yang melakukan tindak kesalahan
dengan sengaja berdosa, sedangkan yang keliru tidak berdosa.”
Lebih lanjut Ibnu Katsir menulis, Firman Allah, "Maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan binatang burun
yang dibunuhnya", itu adalah dalil bagi Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam
Ahmad dan Jumhur ulama’ yang berpendapat
bahwa wajib membayar dendan yang semisal dengan binatang buruan yang dibunuh
oleh orang yang sedang berihram. Adapun manakala tidak didapati binatang yang
seimbang dan sejenis dengan binatang buruan tersebut, maka Ibnu Abbas ra
menetapkan harus mengganti harganya, yang kemudian dibawa ke Mekkah, demikian
menurut riwayat Imam Baihaqi sebagai berikut :
Dari Ikrimah, ia bertutur, Marwan pernah bertanya kepada
Ibnu Abbas r.a., sementara kami berada di lembah al-Azraq, ”Bagaimana pendapat
Anda perihal tentang buruan yang kami bunuh, lalu kami tidak mendapati binatang
ternak yang seimbang sebagai gantinya?” Jawabnya, ’Kamu perhatikan berapa
harganya, (lalu ganti), kemudian shadaqahkanlah kepada fakir miskin dari
penduduk Mekkah!’ (Tafsir al-Qur’anul ’Azhim II:99).
>>Beberapa Contoh Hukuman Yang Seimbang Yang Pernah
Ditetapkan Nabi Saw Dan Para Sahabatnya<<
Dari Jabir r.a. berkata, saya pernah bertanya kepada
Rasulullah saw. perihal (memburu) sejenis anjing hutan. Maka jawab beliau, ”Ia
adalah binatang buruan. Dan, ditetapkan dengan memburunya adalah satu ekor
kambing gibas, bila diburu oleh orang yang sendang berihram.” (Shahih: Shaih
Abu Daud no: 3226, dan ’Aunul Ma’bud X:274 no:3783).
Dari Jabir r.a. bahwa Umar bin Khattab r.a. pernah
memutuskan dalam (memburu) sejenis anjing hutan (dendanya) satu ekor kambing
gibas, dalam (memburu) kijang (dendanya) seekor kambing betina, dalam (memburu)
kelinci (dendanya) seekor anak kambing betina, dan dalam (memburu) tikus betina
dendanya satu ekor anak kambing yang berusia empat bulan (Shahih: Irwa-u;
Ghalil no:1051, Muwatha’ Imam Malik hal. 285 no:941 dan Baihaqi V: 183).
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia pernah menetapkan atas orang
yang sedang berihram dan yang halal yang memburu merpati tanah haram, dalam
setiap ekor merpati, dendanya satu ekor kambing.” (Shahih: Isnad: Irwa-ul
Ghalil no:1056 dan Baihaqi V:205).
Ibnu Katsir r.a. dalam tafsirnya II:100 menulis, firman
Allah SWT, “Yang dibawa sampai ke Ka’bah ini”, yaitu tiba di Ka’bah. Maksudnya
ialah sampai ke tanah suci untuk disembelih di sana, dan kemudian dagingnya
dibagi-bagikan kepada faqir miskin yang berdomisili di tanah haram. Hal seperti
ini adalah termasuk perkara yang sudah disepakati.
Dan firman-Nya yang artinya, "‘Atau (dendanya) membayar
kafara dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan
makanan yang dikeluarkan itu", yaitu apabila orang yang berihram tidak
mendapati binatang yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, atau
binatang buruan yang dibunuh itu tidak bisa dibandingkan dengan binatang
lainnya. Menurut saya, kata AU dalam kedudukan memberi arti bebas memilih antara
membayar denda, memberi makanan dan berpuasa. Berdasar ma’na lahiriyah AU. Jadi
binatang buruan yang dibunuh itu harus diperkirakan berapa nilainya, kemudian
jumlah uang tersebut dibelikan makanan, lalu dibagi-bagikan kepada faqir
miskin, tiap-tiap orang mendapat satu mud. Kalau ternyata orang yang
bersangkutan tidak mampu memberi makan orang-orang miskin, maka sebagai
alternatif terakhir ia harus berpuasa,
untuk setiap orang miskin satu hari.” Selesai dengan sedikit perubahan.
Untuk Selengkapnya silahkan klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan
uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak
Juga yuk Informasi, lihat tentang security bank Mandiri yang mempunyai
julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia"
0 komentar:
Posting Komentar